Artikel
'Pledoi Kepada Poltekes Samarinda' | 'Pledoi Kepada Poltekes Samarinda' |
|
Scene Report of LY Kaltim & Hambos Community Kaltim Kalau kita telaah satu persatu point yang menjadi faktor diberhentikannya wartini di atas, maka akan kita temukan kejanggalan pada setiap pointnya. Sehingga boleh dikatakan, semua alasan yang menyebabkan diberhentikannya wartini itu tidaklah benar, alias mengada-ada. Apalagi kalau kita menengok ke belakang dan mengaitkan SK itu dengan rangkaian peristiwa sebelumnya, jelas SK itu mengandung unsur sentimen keagamaan. Setidaknya itu yang dapat dibaca secara attifisial. Sebelum mengupas lebih jauh satu demi satu point itu dan mengkritisinya, ada baiknya kami jelaskan hierarki kepengurusan struktural di Poltekes. Direktur Poltekes: H. Darmansyah Ketua Jurusan (kajur) Kebidanan: Ibu Nina Ketua Program Studi (prodi) Kebidanan: Ibu Meitty Sekretaris Program Studi (sekprodi): Ibu Jasma Di Poltekes sendiri ada tiga jurusan: Kebidanan, Keperawatan, dan Analis Namun prodi kebidanan baru dibuka di Samarinda tahun 2006, sebagai cabang dari Perguruan Tinggi KEBIDANAN yang sebelumnya sudah lama ada di Balikpapan. Jadi sebenarnya, prodi kebidanan ini menginduk ke Balikpapan, namun secara administrarif berada di bawah naungan Poltekes Samarinda. Ibu Nina sendiri sebagai Kajur berdomisili di Balikpapan hingga sekarang. Adapun Ibu Meitty sebagai Kaprodi, sebelumnya bertugas di Balikpapan dan kemudian diberi amanah untuk menghandle prodi kebidanan di Samarinda mewakili Ibu Nina. Jadi Ibu Meitty-yang beragama Nasrani-ini ‘berkuasa’ penuh atas segala sesuat yang ada di jurusan kebidanan di samarinda. Bahkan surat pemeberhentian wartinipun sebenarnya dikeluarkan oleh Dir Poltekes setelah sepenuhnya beliau membaca laporan dari ibu Meitty terkait dengan wartini. Singkatnya, semua alasan pemberhentian wartini itu merupakan ajuan/rekomendasi yang disampaikan oleh Ibu Meitty pada Bapak Darmansyah. Langsung kepada pokok permasalahan, sebagaimana yang kami sebut tadi, bahwa apa yang disebut sebagai alasan pemberhentian wartini hanya mengada-ada. Ini dapat dilihat dari uraian berikut: Untuk alasan pertama, tentang ketidaktaatan wartini pada peraturan akademis yang ada, ternyata ini menyangkut masalah BUSANA MUSLIMAH yang dikenakan wartini yang secara tegas oleh poltekes disebut melanggar peraturan yang ada tentang seragam mahasiswa. Di poltekes diberlakukan peraturan bahwa mahasiswi muslimah, menggunakan seragama sebagai berikut: - Jilbab (yang poltekes maksudkan adalah kerudung) - Baju lengan panjang yang ukuran bajunya hingga di batas pinggang - Celana panjang Ada beberapa alasan sehingga Poltekes menetapkan pakaian seragam seperti itu, yakni: - untuk keseragaman - untuk sterilitas - untuk fleksibilitas gerak, wartini sendiri memahami bahwa busana muslimah yang benar sesuai aturan syariah yang ia fahami dan yakini adalah BAJU/JUBAH/GAMIS PANJANG YANG TERURAI DARI ATAS BAHU HINGGA DI BAWAH MATA KAKI. Dan sebelum masuk ke poltekes, wartini sudah mendapat informasi tentang fenomena seragam mahasiswi yang ada di sana. Namun karena kenyataannya banyak mahasiswi di poltekes yang juga tidak menggunakan celana panjang, dan menggunakan rok, maka ia berfikir ada kemungkinan poltekes akan menerima model pakaian yang ia kenakan. Namun wartini berfikir tentang bagaimana caranya agar busananya itu tetap kelihatan tidak terlalu kontras berbeda dengan mahasiswi yang lain. Sehingga dibuatlah design pakaian yang dari luar penampakannya wartini menggunakan BAJU DAN ROK. Padahal sebenarnya wartini tetap menggunakan JILBAB dengan model yang ia fahami. Di awal masa penerimaan mahasiswa baru (maba) wartini melewati beberapa tahap, diantaranya WAWANCARA. Dan ketika itu ia diwawancarai oleh Ibu Jasma (sekprodi). Salah satu petikan penting dari wawancara itu adalah pertanyaan dari Ibu Jasma apakah anda siap menaati semua peraturan yang ada. Maka kontan wartini menjawab insyaallah siap asalkan sesuai syariat islam. Dan pernyataan wartini ini ia tegaskan sebanyak dua kali di hadapan Ibu Jasma. Bukan tanpa alasan wartini menyampaikan hal itu. Dengan pernyataannya itu, wartini berharap poltekes akan memakluminya jika ia memilih busana sebagaimana yang diyakininya itu. Tambahan cerita menariknya adalah, ada beberapa mahasiswi lain yang diwawancarai oleh dosen lainnya, yakni Ibu DEDES. Dalam salah satu cuplikan wawancaranya Ibu Dedes bertanya kepada maba ketika itu, kira-kira begini mau ngga kalau pake rok? Kontan dijawab mau oleh maba tadi. Dan maba yang mendapat pertanyaan seperti itu dari Ibu Dedes bukan hanya seorang, tapi lebih. Diantara nama mereka adalah Hajrah (Jur Kebidanan). Hajrah sendiri yang bercerita ke wartini tentang hasil wawancara dengan Ibu Dedes. Dari situlah, wartini menangkap adanya peluang besar bagi dia untuk dapat tetap berpakaian sesuai dengan keyakinannya. Dengan alasan bahwa wartini terlihat dari luar memakai baju dan rok-yang kenyataan sebenarnya ia menggunakan jubah bersambung-maka ia berharap tidak akan dipermasalahkan dalam soal seragam perkuliahan kelak di kemudian hari. Maka dilakukanlah pengukuran baju seragam secara serentak untuk seluruh maba di semua jurusan (kebidanan, keperawatan, dan ANALIS) di poltekes. Untuk jurusan lain (ANALISIS dan KEPERAWATAN) dilakukan pengukuran seragam untuk dua model pakaian, yakni BAJU+CELANA PANJANG dan BAJU+ROK. Semantara untuk jurusan kebidanan hanya satu model: BAJU+CELANA PANJANG. Sambil menanti penyelesaian pembuatan seragam, maka untuk sementara mengawali perkuliahan, maba menggunakan pakaian yang mereka buat sendiri dengan pola ATASAN PUTIH dan BAWAHAN HITAM. Di awal perkuliahan inilah bermula peristiwanya, ketika Ibu Meitty (kaprodi) mempertanyakan pakaian yang dikenakan wartini (jilbab/jubah panjang yang didesign sehingga nampak seperti menggunakan baju dan rok). Wartini-dengan ‘baju+rok’ yang dikenakannya-sebenarnya tidak sendiri. Banyak mahasiswi lain yang sama seperti dia. Namun masalahnya mahasiswi lain itu ada di jurusan lain yang memang membolehkan penggunaan rok (waktu pengukuran seragam, mahasiswa jurusan lain diukurkan untuk model baju+rok), bukan sejurusan dengan wartini (kebidanan). Selang beberapa hari kemudian kakak Wartini, Aminuddin, datang menghadap Ibu Meitty yang ketika itu juga ada Ibu Jasma. Namun dari dialog mereka Ibu Meitty tetap keukeuh bahwa tidak boleh menggunakan pakaian kecuali sesuai seragam yang sudah ditentukan. Meski waktu itu Aminuddin mengemukakan argument bantahan terhadap alasan keharusan bercelana panjang. (untuk lebih jelasnya tentang bantahan Aminuddin, dapat dilihat pada tulisannya yang dimuat di koran Tribun Kaltim, sebagaimana terlampir). Pada dialog yang berlangsung cukup alot itu, sebenarnya Ibu Meitty dkk telah patah argument. Namun lagi-lagi ia tetap bersikukuh pada sikapnya, dengan tambahan alasan bahwa ini sudah merupakan peraturan dari pusat. Dari pembicaraan itu juga terekam dengan jelas ancaman dari Ibu Meitty dengan mengatakan pokoknya hasilnya buruk. Artinya ancaman pemberhentian/Dropt Out (DO) itu sudah jauh-jauh hari diwacanakan oleh Ibu Meitty. Bahkan dari dialog-dialog yang berlangsung antara wartini dengan Ibu Meitty yang mengerucut pada DO, wartini sempat menanyakan apakah nanti dana yang dibayarkan untuk penerimaan maba itu akan dikembalikan atau tidak jika saya di DO? Dijawab oleh Ibu Meitty dengan tegas tidak. Bagi wartini cukup disayangkan dana sebegitu besar (lebih dari Rp. 7jt) hilang begitu saja. Inilah yang membuat wartini ingin memperjuangkan haknya untuk tetap berkuliah di poltekes. Teguran Ibu Meitty ini berujung pada dua kesimpulan: (1) setelah pembuatan seragam selesai, tidak boleh lagi ada mahasiswi yang pakai rok, (2) wartini diancam DO jika keukeuh dengan pakaian yang dikenakannya, (3) jangan sampai wartini menjadi semacam virus bagi mahasiswi lainnya. Bagi wartini sendiri, seandainya dari awal proses penerimaan maba, khususnya saat wawancara, sudah ada penegasan bahwa sudah merupakan kemutlakan yang tak dapat ditawar lagi bahwa mahasiswi harus menggunakan celana panjang; dan jika saja sejak awal dipermasalahkannya busana yang dikenakan wartini lantas kepadanya diberi informasi bahwa biaya pendaftarannya akan dikembalikan, tentu sejak itu pula ia memutuskan untuk mundur dari potekes. Tapi kenyataannya lain, ia malah melihat ada indikasi kuat bahwa ia akan dapat berkuliah dengan tetap berpakaian seperti itu. Bahkan salah satu pewawancara maba, Ibu Dedes, terlihat seakan menawarkan kepada maba untuk menggunakan rok yang spontan disambut gembira oleh maba yang diwawancarainya. Ditambah lagi banyak mahasiswi di poltekes yang menggunakan rok. (lihat pada foto yang dilampirkan, ketika Ust Hari Moekti hadir ke Polteks. Di situ ada potret mahsiswi yang mengenakan rok, bahkan semuanya mengenakan rok). Dalam konteks lain, ketika Aminuddin bertemu dengan Dir Poltekes dan mempertanyakan soal ini, beliau mengatakan bahwa BELIAU TAK MASALAH DAN SETUJU DENGAN PAKAIAN YANG DIPILIH WARTINI, TAPI HAL INI SUDAH MERUPAKAN KETENTUAN DARI PUSAT. LAGI PULA INI BUKAN KEWENANGAN BELIAU, KARENA PRODI KEBIDANAN LANGSUNG MENGINDUK KE JURUSAN KEBIDANAN YANG ADA DI BALIKPAPAN. Dalam konteks yang berbeda juga, Aminuddin pernah menanyakan kepada pihak poltekes tentang teks tersurat tentang peraturan yang menyatakan bentuk seragam mahasiswi kebidanan. Fragmen ini terjadi di tahun 2006 (sebelum bulan ramadhan). Namun ketika itu, dijelaskan kepada Amin bahwa aturan itu baru sedang mereka revisi (perbaiki) jadi belum bisa diperlihatkan. Dan ketika Amin menanyakan kepada IBU MELLI, salah satu staf prodi kebidanan, apakah peraturan itu berasal dari pusat (depkes pusat jakarta), beliau menjelaskan bahwa itu hanya peraturan daerah saja. Pernyataan dari Ibu Meli ini juga yang memancing pertanyaan tentang ada tidaknya peraturan dari pusat. Apalagi pihak poltekes sendiri katanya masih melakukan revisi atas peraturan tentang seragam, ketika ditanyakan oleh Amin tentang teks tertulis tentang peraturan itu. Perkuliahan berjalan beberapa bulan. Dan selama itu, wartini sering mendapat teguran keras, bahkan sampai pada taraf celaan yang dilayangkan padanya di hadapan teman-teman sekelasnya, yang sebenarnya itu tidak pantas keluar dari lisan para tenaga pendidik. Diantara celaan yang masih dapat diingat dengan kuat oleh wartini adalah: wartini ini sudah ngga waras karena ikut aliran kakaknya (yang disampaikan oleh Ibu Jasma di ruang Prodi, yang ketika itu ia berbicara dengan Pak Amir/Dosen Bhs Inggris) "kakaknya (Amin, red.) juga bodoh, sudah tau adiknya mau asuk di kebidanan, (malah) diikutkan ke aliran... (yang disampaikan oleh Ibu Jasma) ...kamu ini munafik... " [NAMUN YANG CUKUP MENGHERANKAN DAN MENGHARUKAN, JUSTRU IBI JASMA INILAH YANG PALING BANYAK MENANGIS. BAHKAN IA MEMELUK WARTINI SAMPAI DUA KALI. DAN MENURUT CERITA TEMAN-TEMAN WARTINI, MATA IBU JASMA SAMPAI BERKACA-KACA KETIKA MENCERITAKAN TENTANG PEMBERHENTIAN WARTINI.] Bayang-bayang ancaman DO terus menghantui Wartini, hingga ia diminta untuk menandatangani SURAT PERNYATAAN bahwa ia bersedia menaati peraturan yang ada di poltekes dengan segala konsekwensinya. Untuk merespon hal tersebut, teman-teman dari 000 000 Ind (Pak Mufid, Pak Zam, Pak Saipul, dan Pak Adi Surya) bertemu dengan Dir Poltekes, Pak Darman, di kediaman beliau. Itu berlangsung pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2007. Point-point penting dari yang beliau sampaikan adalah: beliau pribadi tidak mempermasalahkan pakaian Wartini itu. Namun itu merupakan peraturan yang sudah ditentukan pusat Beliau meminta Wartini untuk menggunakan celana panjang selama tiga saja (selama menempuh pendidikan di poltekes). Kata beliau setelah itu terserah. dikatakan juga bahwa ini kan masih masalah perbedaan pandangan tentang apa yang dimaksud pakaian muslimah. Disampaikan juga bahwa ketetapan tentang pakaian itu sudah dibicarakan antara kita dengan depag, MUI, dll [untuk konteks ini, kami belum tahu persis sebenarnya siapa bersama siapa yang membicarkan hal itu. Apakah antara pihak poltekes dengan MUI dan Depag ataukah antara Depkes dan MUI/Depag. Itupun belum jelas, apakah MUI? Depag pusat atau propinsi ataukah tingkat kota samarinda. peraturan tentang pakaian tersebut tidak hanya menyangkut poltekes, tapi juga menyangkut institusi lain, yakni Rumah Sakit (RS) tempatnya melakukan praktek. Maksudnya bahwa pihak rumah sakit tidak setuju dengan pakaian wartini. Kami sendiri menyampaikan beberapa hal berikut: 1 .memohon khusus untuk wartini diberikan dispensasi 2 .meminta beliau maklum jika pihak keluarga angkat mengangkat ini ke media massa dan menghubungi Depag/MUI/dlsb guna meminta dukungan Namun agak aneh memang sikap yang ditunjukkan Pak Darman ini. Di satu sisi, tadi beliau mengatakan bahwa ia secara pribadi tidak memparmasalahkan pakaian wartini, namun ironisnya pada saat beliau memimpin upacara pada hari senin tanggal 22 Januari 2007, di hadapan para mahasiswa beliau mengatakan bahwa mahasiswa tingkat satu (semua jurusan) tidak boleh ada yang menggunakan rok. Pernyataan ini terkesan aneh memang. Karena pernyataan ini disampaikan justru setelah pak darman ditemui oleh teman-teman 000 000. Ketika tiba masa praktek di RS, sebenarnya wartini sempat praktek di Rumah Sakit Islam. Namun busana yang ia kenakan tidak dipermasalahkan. Bahkan ketika ia praktek di RSU Abdul Wahab Syahranie (AWS), iapun tidak dipermasalahkan. Bahkan kepada petugas AWS, Bpk Zainuddin, wartini telah meminta izin untuk mengenakan pakaian seperti yang ia kehendaki. Beberapa hari wartini hadir di tempat praktek, ia dinyatakan hadir oleh petugas yang mengisi daftar hadir. Hingga ketika hal ini diketahui oleh Ibu Jasma (Sekprodi), semua kehadirannya pada hari-hari seblumnya dianulir dan dinyatakan tidak hadir. Dan kepada petugas pencatat kehadiran, Ibu Jasma berpesan agar mencatumkan tanda “A” pada nama wartini sebagai pertanda bahwa ia dinyatakan “alpa” meskipun ia hadir praktek. Alasannya, jelas karena wartini tidak menggunakan seragam poltekes. Namun wartini tetap ingin menghadiri praktek, tanpa peduli lagi apakah ia dinyatakan hadir atau tidak oleh pihak POLTEKES (sekali lagi bukan oleh pihak RS). Disini terdapat kejanggalan lain. Yakni apa yang dinyatakan oleh Pak Darman bahwa pihak RS tidak mengizinkan penggunaan selain celana panjang, ternyata tidak menemukan kebenarannya. Suatu ketika wartini sakit thypes, di akhir semester I sesudah mengikuti semua program perkuliahan, termasuk ujian. Di masa registrasi ia meminta kakanya, Amin, untuk mewakilinya menyelesaikan proses registrasi. Dalam masa sakitnya itu, ia dijemput oleh Umminya untuk dibawa pulang ke Berau, daerah asalnya, yang berjarak tempuh memakan waktu sekitar 15-16 jam perjalanan dari samarinda menggunakan kendaraan darat (angkutan umum/bis). Semangat untuk tetap melanjutkan studi di poltekes masih begitu kuat membara di jiwa wartini. Karena, sebagaimana yang pernah ia nyatakan bahwa ia ingin sekali membantu orang banyak. Kaum ibu yang hendak melahirkan seringkali dihadapkan oleh biaya persalinan yang kadang selangit. Yang jelas bagi masyarakat banyak sudah termasuk menyulitkan. Ia bertekad, jika kelak ia berhasil menjadi bidan, maka kepada ibu-ibu tadi itu ia menawarkan pelayanan persalinan seringan mungkin, bahkan kalau perlu tanpa dipungut biaya. Subhanallah.... Lihatlah juga semangatnya itu terekspresikan dengan kehadirannya yang intensif di RS tempatnya praktek, walaupun pihak Poltekes telah menyatakan ketidakhadirannya di daftar hadir praktek mahasiswa. Saking ia ingin menimba ilmu dengan sungguh-sungguh. Bukan dunia yang ia cari...bukan nilai yang ia kejar...bukan gelar prestisius sebagai bidan yang ia impikan.... Ia adalah pelajar murni....ia adalah pecinta ilmu....ia adalah pekerja sosial yang tangguh... Aspek penjiwaan wartini terhadap bidang studi yang ditempuhnya inilah yang tidak diselami oleh para dosen dan pejabat di poltekes. Para dosen dan pejabat itu, lebih berbahagia dan puas jika ‘memelihara’ para mahasiswa yang masih belum jelas motivasinya dalam belajar/berkuliah di poltekes. Tapi jujur sajalah, mayoritas mereka pasti mengejar materi keduniawian....lebih pastinya lagi PEKERJAAN UNTUK MATA PENCAHARIAN. Betapa seriusnya wartini untuk berkuliah di kampus yang ia cintai itu, sampai-sampai ketika penyakit thypesnya belum pulih benar, ia ‘nekad’ kembali ke samarinda. Namun karena tidak didukung oleh kondisi fisik yang terlalu memadai ia memutuskan untuk naik pesawat. Mahal memang, namun apa mau dikata, bagi wartini pelajaran di kampusnya begitu berharga. Untaian-untaian kalimat yang dipenuhi dengan ilmu dari para dosen tercintanya begitu membuatnya gelap mata. Tak lagi ia pikirkan berapa ongkos pesawat yang harus ia keluarkan. Dan seakan ia lupa bahwa ia sedang dalam berada masalah besar.....pihak poltekes yang terus mengancam DO padanya. Dan sungguh dalam kekecewaan wartini ketika ia sangat siap untuk kembali berkuliah seperti biasa, tiba-tiba ia harus kembali dihadapkan oleh ‘rongrongan’ Kaprodi (Ibu Meitty, yang nashrani itu) sehubungan dengan pakaian yang ia kenakan. Sampai-sampai ia berkali-kali disidang dan diminta untuk menandatangani surat kesediaan untuk menaati semua peraturan yang ada di poltekes, apapun konsekwensinya. Tentu saja, sebagai mahasiswi yang serius dan bangga berkuliah di poltekes, wartini tak pikir panjang untuk menandatangani surat itu. Namun wartini bukan orang bodoh. Ia tahu akan dijebak dengan surat pernyataan itu. Makanya ia memberikan sedikit catatan pada kertas pernyataan itu dengan dengan tulisan tangan mohon kerelaannya untuk mengizinkan saya menggunakan pakaian yang saya yakini. Pernyataan wartini ini-dengan adanya catatan kecil di bawahnya-membuat Kaprodi terus kebakaran janggut. Kaprodi itu kemudian memanggil atasannya, Ibu Nina, sang Kajur. Maka ibu Nina pun datang langsung dari Balikpapan secara khusus untuk menghadapi wartini. Wartini pun dipanggil menghadap. Dan wartinipun menghadap. Seperti biasa ia ditemani kakaknya yang selalu setia mendampingi adik tercintanya. Dari dialog yang berlangsung dengan Ibu Nina, ada beberapa petikan penting. Yang disampaikan Ibu Nina, diantaranya: ini adalah masalah paling besar yang saya hadapi saya tidak pernah mengeluarkan mahasiswa karena kriminal (tawuran, pukul-ukulan, dlsb). Yang saya lihat murni data-data akademis (kehadiran, nilai, dlsb) saya bisa mengusahakan wartini tetap dapat kuliah, asalkan wartini bisa mengejar ketinggalan waktu praktek dan perkuliahan yang sempat ditinggal sebelumnya. setelah wartini berkuliah tiga tahun, belum bisa diwisuda dulu, untuk mengambil/mengulang 3 mata kuliah yang mendapat nila E Dari pernyataan ibu Nina ini, nampak jelas bahwa beliau tidak mempermasalahkan bentuk pakaian wartini. Karena yang melakukan tindakan kriminalpun tidak akan dikeluarkan. Ini berarti, jika wartini dikeluarkan karena pakaiannya, tentu bisa dikatakan ia dianggap lebih jahat lagi dari yang namanya tawuran. Dan ketika nampaknya Ibu Nina mulai melunak untuk memberi dispensasi kepada wartini, Sang Kaprodi kembali beraksi. Ia menyebutkan bahwa wartini belum melakukan registrasi untuk semester II. Namun telah dijawab dengan baik oleh Amin, kakak wartini. Artinya soal registrasi sudah selesai. Bahkan dalam pembicaraan mereka tersebut, yang juga dihadiri oleh Ibu Indah, Amin menyebut bahwa semua urusan registrasi sudah diselesaikan bersama Ibu Indah. Ketika Ibu Nina mempersoalkan daftar hadir praktek wartini (yang di RS tadi) yang begitu banyak alpanya, beliau menyatakan pasti ini pihak RS kan yang meng-alpa? (pernyataan beliau ini untuk menegaskan bahwa sebenarnya pihak RS juga tidak menyetujui pakaian wartini, agar memperkuat apa yang dinyatakan pal Darman sebelumnya, bahwa pihak RS tidak menyetujui pakaian wartini). Namun wartini menjawab dengan bijak dan tegas Ibu Jasma yang meng-alpa. Jawaban wartini ini jelas merupakan pukulan telak bagi Ibu Jasma, sekaligus Ibu Meitty, termasuk menyangkal apa yang dikemukakan pak darman tadi, bahwa sikap pihak RS yang tidak menyetujui pakaian wartini inilah yang termasuk menjadi pertimbangan utama poltekes sehingga memberi teguran kepada wartini. Pada hari selasa, tanggal 27 maret, Wartini ditemani Mba Rini (salah seorang syabah senior) menghadap ke pak darman. Pada intinya, pak darman/poltekes tetap bersikukuh menolak memberi dispensasi pada waratini. Pada hari kamis tanggal 29 maret, wartini ditemani Amin dan Novita (salah satu sybh) kembali menghadap ke pak darman. Disinilah puncak ketegangan terjadi. Sebagaimana biasa, Ibu Meitty melalui aksi-aksinya berusaha mempengaruhi pak darman. Hingga ketika pak darman telah mengungkapkan bahwa MASALAH NILAI ITU BISA DIBANTU ASALKAN WARTINI BISA IKUTI ATURAN YANG ADA, Ibu Meitty kembali mengarahkan pembicaraan pada persoalan registrasi. Dengan penuh semangat Ibu Meitty menegaskan bahwa tidak ada bukti-bukti (nota/resi/berkas/dll) yang menunjukkan bahwawartini sudah registrasi. Sampai kemudian pak darman meminta salah seorang stafnya untuk menge-check ke Bank Mandiri sebagai tempat penyetoran dana registrasi semester II. Dan memang akhirnya terbukti wartini sudah bayar. Pada hari jumat tanggal 30 maret, keputusan DO dari poltekes keluar untuk wartini. Hari rabu, tanggal 4 april 2007 GEMA Pekbebasan Kaltim (Samarinda) melakukan aksi di depan pintu masuk kampus poltekes. Media meliputnya. (lihat pada lampiran) Dari rangkaian cerita di atas nampak jelas, alasan sebenarnya pemberthentian watrtini semata-mata karena busana, bukan yang lain. Adapun alasan bahwa ia mendapat nilai E pada 3 mata kuliah dan bahwa ia tidak masuk kuliah selama 3 minggu hanyalah alasan yang dibuat-buat agar terkesan memang banyak sekali pelanggaran yang ia lakukan, sebagaimana yang disebut oleh Pak Edy ketika memberi penjelasan kepada Kaltim Post. Dengan ketiga alasan itulah pihak poltekes merasa benar dan percaya diri ketika memutuskan untuk memberhentikan wartini. Lalu bagaimana pembelaan waratini atas nilai E pada tiga mata kuliahnya. Ini ringkasannya. Biasanya mahasiswa yang mendapat nilai E, mengandung makna: (a) prosentase kehadiran kuliahnya tidak memenuhi standar kehadiran. Yang otomatis karena itulah si mahasiswa tidak diperkenankan ikut ujian akhir semester. Karena memang lazimnya-dan itu yang berlaku di poltekes-untuk mengikuti ujian harus memenuhi prosentase kehadiran 80 %. (b) tugas-tugas kuliah (PR/) tidak dipenuhi, (c) tidak mampu menjawab soal ujian dengan baik, walau satu soal pun. Jika ada mahasiswa yang mendapat nilai E diluar ketiga alasan tadi tentu ada faktor X yang kartu AS-nya hanya ada di dosen yang bersangkutan. Namun kenyataannya tidak satupun dari point itu yang menjerat wartini sehingga ia layak mendapat nilai E. Sebut saja untuk mata kuliah (MK) Fisiologi, yang salah satu dosennya adalah Pak Rusidi, Ibu Novi Jika dievaluasi oleh wartini, hanya ada satu kasus yang ia rasakan sebagai kendala baginya selama mengikuti MK ini, yakni ketika diminta untuk mengumpulkan tugas akhir (makalah). Ia tak dapat mengumpulkannya karena ia terserang sakit. Dan Ibu Indah (staf prodi) pun sebenarnya memberikan dispensasi bahwa wartini dapat mengumpulkan tugasnya setelah ia sembuh. Namun ternyata para dosen sudah melakukan rapat untuk menentukan nilai MK, termasuk Fisiologi. Padahal semestinya setiap mahasiswa diberitahu dahulu sebelumnya tentang berapa nilainya dan kapan rapat itu dilakukan, hingga mahasiswa itu dapat mengejar pengumpulan tugasnya. Akan tetapi alih-alih ia diberi kesempatan untuk mengumpulkan tugasnya setelah ia semnbuh dari sakitnya, yang terjadi malah keluarnya keputusan DO yang diantaranya menyebutkan bahwa untuk MK Fisiologi ini ia mendapat nilai E. Jadi jika lazimnya mahasiswa mendapat informasi tentang nilainya dari papan pengumuman, atau langsung dari dosen yang bersangkutan, atau setidaknya dari ‘gosip’ teman-teman sekelas, tapi wartini mendapatkannya justru dari klausul yang terdapat pada surat pemberhentiannya. Padahal sebenarnya, jikalau saja ia benar-benar tidak mengumpulkan tugasnya, sekurang-kurangnya ia hanya mendapat nilai D. Sangat tak dapat dinalar jika seorang dosen akan memberi mahasiswanya nilai E, hanya karena tidak mengumpulkan tugas akhir; yang juga tak dapat dinalar adalah jika ada dosen yang tak memberikan kesempatan kepada mahasiswanya-yang jelas-jelas memiliki alasan logis dan manusiawi sehingga kenapa ia terlambat mengumpulkan tugasnya-untuk segera menyelesaikan tugasnya hingga ia benar-benar sembuh dari sakitnya; termasuk yang tak dapat dijangkau oleh logika akademis adalah jika ada mahasiswa yang tak diberi kesempatan sama sekali untuk mengambil MK yang sama di tahun berikutnya untuk melakukan perbaikab terhadap nilai MK-nya. Tapi itulah faktanya yang terjadi, dosen ini-jika memang benar-benar ini dilakukan oleh dosen MK yang bersangkutan-berarti ia telah melakukan terobosan baru dalam dunia pendidikan tinggi. Setidaknya ia telah melakukannya pada wartini. Meskipun agak aneh kelihatannya, karena pada kenyataan lain ada mahasiswa senior di poltekes yang kini sudah berada di tahun ke-5 menyandang status sebagai mahasiswa di poltekes dengan program D3. Mungkin ia adalah anak kesayangan para dosen; atau mungkin sudah terlalu besar jasanya bagi poltekes sehinngga ia masih diberi kesempatan di luar batas normal program D3 untuk terus memperbaiki nilainya. Mungkin juga poltekes punya obsesi tersendiri jika berhasil men-sarjanakan orang ini. Namun sebaliknya, sangat ‘aib’ bagi poltekes jika berhasil men-sarjanakan seorang wartini. Ironis memang. Bagaimana dengan mata kuliah KDPK (keterampilan dasar praktek klinik)? Pola penilaian yang diberikan kepada waratinipun tak jauh berbeda dengan dengan mata kuliah sebelumnya (fisiologi). MK yang langsung dibawah asuhan Ibu Jasma (Sekprodi), Pak Andi dan Ibu Andi Lis, ini merupakan salah satu MK yang diminati waratini. Sebagaimana lazimnya sebuah MK yang diminati, wartini begitu menjiwai selama mengikuti MK ini. Sampai-sampai walaupun sang dosen (Ibu Jasma) mencercanya di depan teman-teman sekelasnya sehubungan dengan pakaian yang dikenanakannya, wartini tetap tegar mengikuti perkuliahan hingga tuntas. Mungkin bagi wartini unzhur ma qola wa la tanzhur man qola cukup dijadikan alasan untuk mempertebal mental belajarnya bersama sang dosen yang dikenal paling temperamental se-poltekes ini. MK KDPK ini jugalah yang mengharuskan wartini ikut praktek di RS. Yang ternyata kehadirannya di RS untuk mengikuti praktek tetap dinyatakan tidak hadir oleh Ibu Jasma, hanya karena-sekali lagi-sehubungan dengan pakaian yang dikenakannya. Sementara syarat untuk dapat ikut ujian MK ini adalah bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus mencapai prosentase kehadiran minimal 80%. Dan di atas kertas wartini sudah jelas-jelas gagal. Karena SEMUA kehadirannya dipraktek tadi dianulir oleh Ibu Jasma, setelah sebelumnya oleh petugas absensi ia di-check list dengan tanda hadir. Namun betapa bergembiranya wartini ketika di hari-hari akhir menjelang ujian akhir Ibu Jasma mengumumkan di dalam kelas bahwa semua mahasiswa dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut ujian akhir semester I. Itu artinya, kehadiran wartini pada praktek di RS tidak lagi menjadi masalah. Lantas dari mana nilai E pada MK KDPK ini berasal? Ditinjau dari sudut pandang apa? Melalui proses penilaian yang bagaimana? Yang lebih menyayat hati lagi adalah ketika mendengar ketidakrelaan wartini atas nilai E yang didapatkannya pada MK Mikrobiologi. MK yang diasuh Bpk Lamri ini terbilang sulit. Sementara Pak H Lamri adalah dosen yang tidak ingin ada mahasiswanya yang dapat nilai E. Setidaknya begitu sejarah Pak Lamri yang dikisahkan secara turun temurun di kampus poltekes. Sedikit bocoran, yang ini sebenarnya rahasia perusahaan, sesaat menjelang ujian, Pak Lamri memberi kisi-kisi jawaban soal ujian kepada semua mahasiswa. Ini adalah sikap kehati-hatian beliau untuk meghindari adanya nilai E yang jatuh kepada mahasiswanya. Namun yang jadi tanda tanya besar adalah, kenapa tiba-tiba terasa ‘kebaikan hati’ pak Lamri ini akhirnya kurang berpihak kepada wartini? Kalau wartini boleh rela atas nilai E yang didapatkannya, kenapa nilai E itu harus berasal dari Pak Lamri? Jika mempersiapkan ujian dengan belajar sungguh-sungguh saja wartini merasa yakin bahwa ia akan mendapat nilai lebih dari D untuk MK Mikrobiologi ini, apatah lagi yang jelas-jelas sebelum ujian Pak Lamri ‘membocorkan’ kisi-kisi jawabannya kepada mahasiswanya. Semestinya wartini bisa mendapat nilai ‘lebih dari A’. Mari kita renungkan baik-baik, lelucon paling lucu macam apa ketimbang drama komedi yang dipentaskan oleh aktor-aktor poltekes dengan sutradara Ibu Meitty ini??!! Apalagi melihat kepada klausul pada bagian teratas dari surat pemberhentian tersebut, sebenarnya bola ada di tangan Ibu Meitty, sang Kaprodi. Bukankah disitu disebutkan Membaca: Surat Ketua Prodi Kebidanan Samarinda pada Politeknik Kesehatan Samarinda Nomor: DL.02.02.1.09.013 Tanggal 29 Maret 2007 Dengan demikian, sesungguhnya beliaulah yang membuat SURAT SAKTI kepada Sang Direktur Sekali lagi perlu ditegaskan, dikeluarkannya wartini oleh poltekes benar-benar karena jilbab yang dikenakan wartini. Ketika kami (Pak Mufid/Depag, Pak Turut/syabab alumnus poltekes sahabat pak Edi Kusamto, Amin, Wartini, dan Zamroni) menjumpai Pak Edi di kediaman beliau guna mengkonfirm pernyataan beliau di koran, beliau memang secara tegas menyatakan bahwa alasan utama dikeluarkannya wartini hanyalah masalah jilbab. Adapun yang lain hanyalah variable. Yang bagi kami untuk disebut variable pun sebenarnya sangat tidak layak. Karena yang lebih tepat sebenarnya adalah REKAYASA. Yah, rekayasa dari sebuah institusi pendidikan yang sudah sepatutnya tidak lagi perlu dipercaya oleh para orang tua untuk mempercayakan putra-putri mereka untuk belajar di situ. Sebuah institusi pendidikan kesehatan yang penuh MANIPULATIF dan REKAYASA. Bahkan mereka telah berani melakukan KEBOHONGAN PUBLIK ketika mereka memberi keterangan palsu di media massa. Sebuah institusi pendidikan yang dikomentari oleh Orang tua wartini seperti ini: yang dikeluarkan itukan mestinya yang melakukan kriminal (narkoba, dlsb). Jadi kalau anak saya dikeluarkan karena busananya, ini berarti anak saya lebih mudharat dari pelaku kriminal (pecandu, peminum alkohol). Saya lebih baik memilih anak saya keluar dari situ jika aqidahnya tergadaikan. Adapun Tentang ketidakhadiran tiga minggu di semester II, sebenarnya ada alasannya. Bukankah-sebagaimana yang diceritakan di atas-wartini sedang sakit thypes. Dan izin dan pemberitahuan kepada pihak poltekes pun sebenarnya sudah dilakukan, baik lewaat surat, sms, maupun telpon. Dan Ibu Indah (Pembimbing Akademik/dosen pembimbing wartini) yang langsung menerima SMS dari pihak Wartini. Sedangkan Apa yang dinyatakan pak Edi di Koran Kaltim Post bahwa wartini tidak pernah ikut ujian praktik tidaklah benar. Dengan membaca SK Pemberhentian itu saja, pernyataan Pak Edi ini pun sebenarnya sudah terbantahkan. Karena di SK itu justru tidak disebutkan alasan itu sebagai faktor yang memberatkan pemberhentian wartini. Apalagi kalau kita mengingat ceritera di atas, bahwa wartini mengikuti ujian praktek (KDPK). Terakhir, Kalau memang pihak Poltekes komitmen pada klausul terakhir seperti yang tercantum di surat pemberhentian itu yang menyebutkan bahwa jika ada kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atau perbaikan maka semestinya secara obyektif Poltekes harus rela menanggung malu dan kehilangan muka-bahkan wibawa-di mata publik, bahkan di mata mahasiswanya sendiri, bahwa Poltekes akan menerima kembali Wartini berkuliah di sana. Tapi kami cukup terpengaruh apa yang dikatakan Mas Munarman pada saat kami berkesempatan menemui beliau di Jakarta beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, yang kira-kira singkatnya begini: ngga mungkin mereka mau menerima kembali wartini, saya tahu betul watak birokrasi seperti itu. Pernyataan akan mengubah surat keputusan itu sekedar formalitas untuk memenuhi kriteria standar surat. Jadi mending orientasinya diubah, bukan lagi mengupayakan wartini kembali berkuliah, tapi menjadikan kasus ini sebagai bahan pengopinian kita. Kalaupun ada peluang untuk diterima kembali, secara psikologis berat, baik bagi wartini maupun bagi poltekes. Sebagai Tambahan, yang menarik untuk disimak adalah pernyataan Munarman, ketika membaca Koran Kaltim Post dengan judul Tidak Ada Larangan Busana Muslim: Ini jelas pelarangan jilbab namanya. Ini bisa dituntut. Memangnya hanya orang yang mau bercelana panjang saja yang berhak berkuliah di sana. Ini melanggar konstitusi. Add as favourites (29) | Quote this article on your site | Views: 1586 | Print | E-mail
Only registered users can write comments. Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 |
||||||
Pada tanggal 30 Maret 2007 Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Samarinda-yang bernaung di bawah pemkot Samarinda-mengeluarkan surat pemberhentian (DO) kepada Wartini, aktivis 000 000 Indonesia, yang sebelumnya ia sempat berkuliah di sana hingga memasuki semester II pada jurusan kebidanan. 

Comments (2)






